kanalmadura.com - Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan pemprov, Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd mengatakan pihaknya juga masih menunggu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.
"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," katanya yang di kutip dari harianhaluan.com Rabu(12/10/16). Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit,
Dinas Pendidikan akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
Dinas Pendidikan akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," tandasnya.
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak terlambat. Kemudian dia juga meminta agar pihak sekolah melaporkan absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," imbuh Saiful Rachman.
(ahdiss)