-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Sempat Ngendon, Kajari Pamekasan Tuntaskan 10 Tersangka Berbagai Kasus

Wednesday 30 September 2015 | 20:23 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-30T13:23:32Z

PAMEKASAN,(kanalmadura.com) - Kejaksaan Negeri Pamekasan selama tahun 2015 terhitung sejak awal tahun hingga bulan september 2015 sudah menyelesaikan proses hukum sebanyak 10 tersangka dari berbagai kasus yang bertumpuk di kejari sejak beberapa tahun sebelumnya,

Kajari Pamekasan, Toto Sucasto melalui Kasi Pidsus Agita Tri M menjelaskan, bahwa dari sepuluh tersangka tersebut sudah selesai proses hukum maskipun masih belum punya kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum,

" kalau proses hukumnya sudah selesai, namun masih ada yang naik banding dan sebagian ada yang kasasi," ungkapnya,

dari sepuluh data yang sudah terselesaikan masing-masing;

1) Drs. Moh. Aminuddin, Tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pembuangan Ahkir (TPA) tahun 2009 pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pamekasan diduga terdapat indikasi adanya turut serta melakukan bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen secara fiktif.

2) R. Ahmad Ramali, SH. Tersangka Tindak pidana korupsi proyek pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2009 pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pamekasan diduga terdapat indikasi adanya turut serta melakukan bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen secara fiktif.

3) Zainal Abidin, S.Sos. Tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras Raskin dari tahun 2007 s/d tahun 2013 di Desa Klompamg timur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

4) Moh. Wasil, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras Raskin dari tahun 2011 s/d tahun 2013 di Desa toket Kecamata Proppo Kabupaten Pamekasan.

5) Isnaini Binti Rasat, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras Raskin dari tahun 2011 s/d tahun 2013 di Desa toket Kecamata Proppo Kabupaten Pamekasan.

6) Drs.R.Agus Sastriono, M.pd  selaku Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana infrastruktur sarana dan prasarana tahun anggaran 2008 bidang pendidikan di Kab. Pamekasan.

7) Drs.Syalah Syamlan, selaku Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan, yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana infrastruktur sarana dan prasarana tahun anggaran 2008 bidang pendidikan di Kab. Pamekasan.

8) Yunianto Bin Dirjo Sukarno, selaku Direktur UD Insan Cita yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana infrastruktur sarana dan prasarana tahun anggaran 2008 bidang pendidikan di Kab. Pamekasan.

9) Drs. Nur Kodim, selaku Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan /kuasa pengguna Anggaran Kab. Pamekasan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana infrastruktur sarana dan prasarana tahun anggaran 2008 bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

10) Kadiono, tersangka tindak pidana korupsi hilangnya beras milik Perum Bulog sebanyak 1.504.716,07 kg Netto senilai Rp. 12.109.488.469,38 di gudang GBB Larangan Tokol Sub Divre Madura di wilayah Kabupaten Pamekasan.*(sui/slmt/ri)

×
Berita Terbaru Update