Kejari Tahan Sisa Tersangka Kasus Ad hoc

PAMEKASAN,(kanalmadura.com) - Kejaksaan Negeri Pamekasan menahan sisa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana Adhoc 2008 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, selasa (29/9/15) kemarin,

Sisa Tersangka kasus Adhoc tersebut, YNT, Selaku Direktur UD Insan Cita, dan NK, mantan sekretaris Dinas Pendidikan atau kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten Pamekasan,  keduanya merupakan Salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi, (Tipikor) terkait Penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan Dana Infra Struktur sarana dan Prasarana tahun Anggaran 2008 dibidang Pendidikan, atau yang disebut Adhoc,

Kejari Pamekasan, Toto Sucasto melalui Kasi Pidsus Agita Tri M. menuturkan, bahwa tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan dari penuntut umum dilakukan penahanan selama dua puluh hari,

" semuanya sama dilimpahkan ke penuntut umum, atau ke pengadilan tipikor,  dan penuntut umum melakukan penahanan selama dua puluh hari kalau dikira tidak cukup maka bisa meminta perpanjangan selama tiga puluh hari, sebagaimana yang telah di atur dalam KUHP pasal 28, catatan 1. Lamanya penahanan poin b. Penuntut umum maksimum 20 hari, perpanjangan ketua pengadilan negeri mamsimum 30 hari," terangnya.*(sui/ri)