-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Antisipasi Bentrok, Sebanyak 250 polisi disiagakan, amankan putusan sidang carok pamoroh

Wednesday 3 June 2015 | 22:21 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-04T04:21:30Z

Pamekasan, kanalmadura.com – Hari ini Rabu (03/06/2015) kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, menerjunkan anggotanya sebanyak 250 personel untuk melakukan pengamanan sidang putusan kasus carok massal Desa Pamoroh, Kecamatan kadur , yang digelar siang tadi di pengadilan negeri (PN) Pamekasan.

Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Widarmanto mengatakan, 250 personel yang diterjunkan dalam sidang pembacaan putusan itu meliputi, Intel, Propam, Sabhara, Satreskrim dan beberapa staf yang ada di Mapolres Pamekasan, yang hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keamanan jalannya persidangan.

“Pengerahan personil ini, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas baik dari keluarga terdakwa dan keluarga korban yang mengarah kepada tindakan kriminalitas maupun tindakan yang mengarah kepada gangguan kamtibmas,” ujarnya kepada wartawan .

Dari hasil sidang vonis terhadap terdakwa kasus carok yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam vonis itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,

Ach Fauzi mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, akan tetapi , putusan tersebut tidak melabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan itu masing-masing Sumanah divonis 18 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya 20 penjara, Sundari divonis 12 tahun dari tuntutan JPU 15 tahun, Bahrawi divonis 14 dari tuntutan JPU 17 tahun, kemudian terdakwa Budiharto divonis 18 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Carok massal itu terjadi di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, pada 24 Nopember lalu, dalam kejadian itu dua orang, yakni, Marsuki dan Hannan meninggal dunia.*(ad/ie/ksm)

×
Berita Terbaru Update