PAMEKASAN , Kanalmadura.id- Dunia pendidikan di Kabupaten Pamekasan diguncang isu miring terkait dugaan manipulasi data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dua lembaga pendidikan anak usia dini yang terletak di Dusun Lang Dulang, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan—yakni PAUD Salsabila dan RA Al-Miftah—kini tengah menjadi sorotan akibat adanya ketidaksesuaian jumlah siswa di lapangan dengan data resmi pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, di dalam sistem Dapodik tercatat bahwa PAUD Salsabila memiliki 34 siswa, sementara RA Al-Miftah tercatat memiliki 26 siswa. Namun, di tengah masyarakat berembus isu kuat bahwa jumlah siswa riil di PAUD Salsabila tidak mencapai angka tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah PAUD Salsabila, Ibu Ade Kusumawati dan kepala RA Al-Miftah, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia berdalih bahwa angka 34 siswa tersebut sebenarnya adalah akumulasi atau gabungan dari siswa PAUD Salsabila dan RA Al-Miftah, bukan jumlah siswa PAUD Salsabila saja.
Anehnya, Ade Kusumawati mengaku sama sekali tidak mengetahui mengapa data di Dapodik. Ia melemparkan tanggung jawab tersebut kepada operator sekolah bernama Ibu Funi, yang disebutnya berasal dari luar lembaga. Namun, saat awak media mencoba menghubungi Ibu Funi untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Tak berhenti di situ, Ade Kusumawati juga mengaku buta seputar pengelolaan keuangan, termasuk penerimaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) atau BOS untuk PAUD dan RA tersebut. Menurutnya, seluruh urusan administrasi dan keuangan dipegang penuh oleh Pembina PAUD, yakni Bapak Marhawi.
"Saya tidak tahu-menahu (soal data dan bantuan), karena yang tahu semua termasuk yang menerima bantuan BOS PAUD dan RA adalah Pembina PAUD, Bapak Marhawi," ujar Ade Kusumawati saat dikonfirmasi.
Nahas, saat pihak media mencoba melakukan upaya perimbangan berita dengan menghubungi Bapak Marhawi melalui saluran telepon, sang pembina memilih bungkam dan tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
untuk diketahui Estimasi Anggaran BOP/BOS yang Diterima Selama Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, setiap siswa mendapatkan alokasi dana bantuan per tahun. Jika merujuk pada data resmi yang dilaporkan ke Dapodik/EMIS pada tahun 2025,
berikut perkiraan dana alokasi yang mengalir ke kedua lembaga tersebut:
PAUD Salsabila (BOP PAUD):
Dengan data 34 siswa yang terdaftar di Dapodik, jika diasumsikan satuan biaya per anak adalah Rp 600.000,- per tahun (nilai rata-rata nasional/minimal), maka total dana yang dicairkan berkisar Rp 20.400.000,- per tahun.
RA Al-Miftah (BOP RA/Kemenag):
Dengan data 26 siswa yang terdaftar, menggunakan asumsi satuan biaya yang mirip atau setara dari Kementerian Agama, total dana yang dicairkan berkisar Rp 15.600.000,- per tahun.
Jika isu manipulasi data ini benar—di mana jumlah 34 siswa ternyata merupakan gabungan dari kedua sekolah namun di Dapodik tetap dimasukkan 34 (PAUD) + 26 (RA) yang berarti total 60 siswa—maka terdapat indikasi adanya data "siswa fiktif" sebanyak 26 siswa. Potensi kerugian negara atau kelebihan bayar akibat manipulasi ini diperkirakan mencapai belasan juta rupiah per tahun anggaran.
Adapun Konsekuensi dan Sanksi Hukum Tindakan merekayasa atau memanipulasi data siswa demi mendapatkan keuntungan dana bantuan operasional secara berlebihan merupakan pelanggaran hukum berat.
Pihak-pihak yang terlibat (baik operator, kepala sekolah, maupun pembina yang menikmati dana tersebut) dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau memanipulasi data yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
sedangkan dalam KUHAP Pasal Pemalsuan Data (KUHP):Tindakan memasukkan data palsu ke dalam sistem elektronik/dokumen negara dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
tidak hanya itu saja ada Sanksi Administratif Kementerian yaitu Lembaga yang terbukti memanipulasi data Dapodik akan dikenai sanksi berupa pemblokiran akun Dapodik, penghentian total penyaluran dana BOP pada tahap berikutnya, hingga pencabutan izin operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan setempat.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan di Pamekasan. Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa ke lapangan guna mengusut tuntas aliran dana BOP di PAUD Salsabila dan RA Al-Miftah.
