-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Aktivis Pemuda Pamekasan Sebut; Satpol PP Pamekasan Tak Faham Regulasi

Wednesday, 20 November 2024 | 07:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T00:32:02Z

(Foto: eks stasiun pjka)

 

PAMEKASAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dinilai setengah hati dalam melakukan penertiban maupun penindakan di Tapiun (Eks PJKA Pamekasan) Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Aktivis Pemuda Pamekasan (APP) Sauqi. Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP Pamekasan sebagai penegak Perda menabrak Perbup Perbup 101 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Salah satu bukti bahwa Satpol PP Pamekasan menabrak Perbup, kata Sauqi, terletak pada penerapan jam operasi pedagang kaki lima (PKL). Dimana, dalam Perbup 101 Tahun 2022 tersebut menjelaskan bahwa jam buka PKL dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Sementara jam tutupnya pukul 00.00 WIB.

"Faktanya, Satpol PP Pamekasan justru tidak menaati adanya Perbup tersebut dengan membuka portal sebelum jam operasional PKL yang sudah ditentukan dalam Perbup dimaksud," katanya, Selasa (19/11/2024).

"Saya melihat sendiri, tadi pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, portal di eks PJKA Pamekasan itu sudah dibuka. Siapa lagi kalau bukan pihak Satpol PP Pamekasan yang membuka? Wong itu jelas-jelas digembok," imbuhnya.

Sauqi menyebutkan, jika memang di area Eks PJKA dikategorikan sebagai PKL sebagaimana yang mereka pahami, maka semua pelaku usaha yang ada dia are atersebut termasuk Jukok Tonuh jam operasionalnya disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Perbup 101 Tahun 2022 terutama berkaitan dengan jam buka.

"Jangan setengah-setengah. Kalau mau melakukan penertiban, Patuhi semua apa yang diamanatkan di perbup. Artinya, tidak hanya jam tutupnya yang disterilkan , tapi juga jam bukanya juga," ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa polemik PKL di area Eks PJKA itu diakibatkan oleh ketidakprofesionalan Dinas Koperasi selaku pemangku kebijakan dan satpol PP sebagai penegak Perda yang dinilai tidak paham terhadap regulasi yang ada. 

"Saya tegaskan, ini untuk Satpol PP, jangan berlagak sebagai instansi yang paling tegak lurus terhadap aturan, jika tidak paham terhadap aturan yang ada di dalamnya. Baca itu Perbup dan Perdanya, pahami, baru bertindak. Kacau Satpol PP Pamekasan ini," tegasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update