-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Alpart Nilai Kebijakan LPSE Pamekasan Terlalu Politis Dan Diskriminatif

Tuesday 15 March 2022 | 16:55 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T09:55:14Z
Gambar istimewa

Pamekasan,KanalMaura.id,- Dianggap memberatkan perusahaan Kecil, Ketua aliansi pemuda peduli rakyat angkat suara terkait syarat lelang proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Gusur Timbun dan Pagar Keliling Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) (DBHCHT) di kabupaten Pamekasan.


Sauqy menyatakan keberatannya atas salah satu syarat yang diberlakuakan kepada penyedia jasa konstruksi yang ingin mengikuti lelang terbuka yang tahapannya dimulai sejak 11 Febuari 2022 itu.


Dimana terdapat syarat agar penyedia jasa memiliki saldo rekening koran perusahaan minimal 10% dari nilai HPS dalam bulan terakhir pada saat tender tersebut diumumkan. Sementara diketahui nilai Hps paket untuk Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Gusur Timbun dan Pagar Keliling Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) (DBHCHT)mencapai Rp. 3.936.027.199,00 Mengingat nilai 10 persen dari HPS paket cukup besar maka jelas tidak semua perusahaan Kecil mampu memenuhi syarat tersebut.


"Saya tidak mengerti maksud dan tujuan dari pihak Lembaga kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa kabupaten Pamekasan ini apa terkait penambahan persyaratan rekening koran sebesar 10% itu, karna memang persyaratan tersebut baru muncul sekarang, sebelum-sebelumnya tidak persyaratan itu. Dan dasarnya pun tidak jelas , Dapat wangsit darimana 10% itu kok tiba-tiba diterapkan?" Tegas Syauqi


Tambah Syauqi, Dari jawaban pihak LKPP kabupaten Pamekasan melalui surat no 050/61/432.023/2022 yang didapatnya kemaren, ia menilai tidak ada sinkronisasi dengan persoalan yang ia sampaikan.


"Kemaren pihak LKPP memang memberikan jawaban pada saya melalui surat, salah satunya berkaitan dengan penambahan persyaratan rekenig koran 10% yang kami nilai diskriminatif dan terlalu Politis itu, dalam suratnya mereka berlandaskan pada UU no 11 tahun 2020  pasal 20 ayat 2, Namun sayangnya pasal tersebut menurut kami sama sekali tidak nyambung apalagi menjawab terkait apa yang kami persoalkan. Selain itu kita tau bersama bahwa 2021 kemaren tidak ada persyaratan 10% itu, padahal undang-undang yang mereka jadikan landasan sudah dikeluarkan 2020 kemaren, pertanyaan saya kenapa baru sekarang muncul 10% itu? Motifnya apa coba kalau bukan ingin memangkas para pelaku perusahaan kecil, jadi jelas kebijakan ini menurut kami sangat tidak sehat," Tutup Syauqi.*(tim) 

×
Berita Terbaru Update