-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Komite Sekolah di SDN Rekkerrek 2 Palengaan

Friday 22 November 2019 | 10:24 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-22T03:29:01Z
gambar ilustrasi

Pamekasan, Kanalmadura,- Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rekkerrek 2 Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga tidak prosedur. Pasalnya, tandatangan ketua komite sekolah ditengarai dipalsukan.

Ketua Komite SDN Rekkerrek 2 Kecamatan Palengaan Pamekasan, Munir mengungkapkan, sejak kepala sekolah dijabat oleh Plt Rofi'i tidak pernah ada permintaan tandatangan untuk pencairan BOS.

“Belum pernah (minta tanda tangan, red). Sebagai Komite selama ini saya belum pernah dilibatkan apalagi dimintai tandatangan, bahkan tidak pernah ada musyawarah penggunaan anggaran” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya dirinya selama ini memang sudah menduga  bahwa kemungkinan semuanya sudah direkayasa oleh pihak sekolah baik berupa SPJ maupun tanda tangan Komite sekolah sebagai kelengkapan SPJ dan LPJ.

Bahkan dirinya menduga kuat pada pencairan sebelumnya tandatangannya dipalsukan.

“Untuk pencairan sebelumnya saya yakin tanda tangan saya dipalsukan karna selama dijabat oleh kepala sekolah pak Rofi'i tidak pernah ada rapat masalah BOS ,” kata Munir pada awak media.

Dikonfirmasi disekolahnya Plt Kepala SDN Rekkerrek 2, Rofi'i,  mengaku sudah melibatkan komite sekolah.

"Semua sudah dilibatkan termasuk Komite sekolah, tapi kalau masalah tanda tangan Komite sekolah memang saya pamit untuk ditiru". Ujar Rofi'i.

Sementara itu  Abd Rahem, ketua umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantauan Korupsi GEMPAR yang ikut serta untuk mengklarifikasi persoalan tersebut mengaku akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Nanti akan kami tindak lanjuti dan akan kita laporkan kepada pihak terkait, sebab ini menyangkut anggaran apalagi ada indikasi pemalsuan tanda tangan". Ujarnya

dia juga menambahkan, perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang ancamannya yakni hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Untuk diketahui pada triwulan kedua SDN Rekkerrek 2 telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.9.120.000.- dengan jumlah siswa sebanyak 57 siswa.*(rd)

×
Berita Terbaru Update