-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Tahun Depan Pemerintah Resmi Naikkan Harga Cukai Hasil Tembakau Sebesar 23%

Saturday 14 September 2019 | 07:38 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-14T00:41:01Z

gambar ilustrasi

Jakarta, Kanalmadura.- Tahun 2020 mendatang Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau CHT sebesar 23%.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) kemarin.

Menurut Sri Mulyani Kenaikan Cukai Rokok tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," Kata Sri Mulyani dilansir dari CNBC.

Masih menurut Sri Mulyani pemberlakuan kenaikan Cukai Rokok sebesar 23% tersebut akan diberlakukan sesuai dengan keputusan Presiden 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan kenaikan ini, menurutnya harga jual eceran pun juga akan mengalami kenaikan menjadi 35%. dan keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK.*(sumber CNBC)

×
Berita Terbaru Update