-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Dua Calon DPRD Pamekasan Jadi Pendamping Desa, Bawaslu Jangan Tutup Mata

Monday 24 September 2018 | 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-24T10:33:28Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Aktivis Alpart, Syauqi Mengecam Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk bersikap tegas terkait temuannya mengenai dua calon DPRD Kabupaten Pamekasan yang ditengarai masih Aktif sebagai pendamping lokal desa, senin 24/09.

Harapannya, Bawaslu Kabupaten Pamekasan mampu bersikap tegas terkait persoalan ini, karena sangat tidak pantas jika Bawaslu hanya berposisi sebagai juru tulis pelanggaran, Sebab mereka digaji besar oleh negara, fungsi ini serahkan saja ke masyarakat. Kata dia, ada banyak lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, hingga wartawan kalau hanya menjadi juru tulis pelanggaran pemilu

"temuan kami ini sebenarnya sudah sempat kami sampaikan kepada salah satu komisioner KPU Pamekasan jauh-jauh hari sebelum diumumkan daftar calon tetap ini, Akan tetapi masukan kami tidak direspon dan teryata oknum yang kami adukan tetap saja diloloskan sebagai calon tetap DPRD Kabupaten Pamekasan,  jadi kami sangat berharap Bawaslu Kabupaten Pamekasan bisa bersikap professional dan tegas dalam menyikapi persoalan ini, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang wewenang bawaslu, bahwa saat ini Bawaslu  memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, akan tetapi sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara" Tuturnya

Semantara Hanafi,  salah satu komisioner Bawaslu  Pamekasan menuturkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan ini,  "ini memang jadi atensi kami di bawaslu" tuturnya.
*adss

×
Berita Terbaru Update