-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Terendus Money Politik Salah Satu Cabub Cawabut Terancam Lengser

Sunday 18 February 2018 | 19:01 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-18T12:05:10Z

Bangkalan,  kanalmadura.com – Sabtu,17/2. Pemilihan Kepala Daerah Serentak sudah memasuki Tahapan masa kampanye, tapi salah satu pasangan calon no. urut 1 Pemilihan Kepala Daerah di Bangkalan, dilaporkan ke Panwaslu Bangkalan, telah melalukan praktek money politik kepada beberapa Kepala Desa di masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Kejadian tersebut dilakukan oleh calon Farid Al-Faizi pada malam hari, di rumahnya sendiri, Galaxi Bumi Permai Kecamatan Sukolilo Surabaya, pada tanggal 16/2/18 yang lalu.

Kabarnya, Farid Al-Fauzi mengundang beberapa Kepala Desa ke rumahnya, sekitar 30 Kepala Desa dikumpulkan di rumahnya sendiri, dirumahnya tersebut Farid memberikan uang DP. 10 Juta tiap-tiap Kepala Desa yang hadir, untuk memenangkan Pasangan Calon Farid Al-Fauzi dan Sudarmawan dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kuasa Hukum pelapor “ ini merupakan Money politik terbesar di dalam sejarah pilkada serentak, 1 orang mendapat 10 Juta. Dan pada malam, tanggal 16 Februari 2018 di rumahnya calon yang bernama Farid Al-Fauzi di Galaxi Bumi Permai Surabaya, ada pertemuan sekitar 30 Kepala Desa, 1 Kepala Desa mendapat uang 10 Juta. Ini adalah salah satu bentuk down payment artinya DP, kalau mereka bisa ikut memenangkan Farid, nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kalau ada pertemuan lanjutan, tentu tidak akan hanya 10 Juta yang diterima tapi lebih”. Ujar M. Sholeh, selaku Kuasa Hukum pelapor.

Dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, bahwa setiap calon yang melakukan dan terbukti melakukan money politik, akan dikenakan sanksi diskualifikasi menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah. Yang artinya, calon yang sudah dinyatakan bersalah oleh Hukum, maka tidak bisa melanjutkan menjadi calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Yang sedang berlansung.

“Nah ini kita laporkan karena ini adalah terkait pelanggaran pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan Ini ada ancamannya bagi calon yang melakukan terbukti melakukan money politik secara massif, akan kenak diskualifikasi, kenapa saya katakan massif, sebab yang diajak pertemuan tidak hanya satu kecamatan, semua kecamatan, 18 Kecamatan di Bangkalan ini diajak pertemuan.

Dan kita siap menghadirkan masing-masing kecamatan itu, saksi kepala-kepala desa untuk hadir disini, untuk diperiksa, bahwa memang money politik ini bukan main-main, kalau yang dikumpulkan ada 200 kepala Desa, maka butuh sekitar Rp. 2 M. itu hanya DPnya, belum nanti kalau menuju hari H”. Minggu, (18/2/2018). Tambah M. Saleh di kantor Panwaslu Bangkalan.

Sejarah pada 5 Tahun yang lalu, pemilihan Kepala Daerah di Bangkalan, ada calon yang kenak diskualifikasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena calon tersebut tidak memenuhi syarat jumlah dukungan partai pengusung, yang keputusannya sekitar Tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dilakukan. Apakah laporan perbuatan melakukan money politik ini akan menjadi batu sandung terhadap calon yang dilaporkan, maka lihat hasil keputusan panwaslu Lima hari kedepan.

Adapun alat-alat bukti yang serahkan oleh pelapor kepada Panwaslu Bangkalan, yaitu berupa uang 40 Juta, Foto-foto dan video saat pertemuan beberapa Kepala Desa dengan Farid Al-Fauzi di rumahnya.

Keputuskan tentang laporan adanya calon yang melakukan money politik ini, masih menunggu keputusan Panwaslu Bangkalan, yang mana panwaslu masih mau berkordinasi dengan sentra Gakkundu Bangkalan, apakah perbuatan tersebut masuk unsur tindakan pidana atau tidak. Sb: fokusmadura.com

×
Berita Terbaru Update