-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Gara Gara Layangan, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan

Saturday 24 February 2018 | 09:16 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-24T02:16:35Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Jumat,  24/2. Sungguh malang nasib yang menimpa Misnawar (10th) pelajar yang masih duduk di SD panglegur III , hanya gara gara layangan dia harus mendapatkan bokem mentah dari tiga orang yang juga masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA) di kab pamekasan.
Kejadian itu terjadi pada hari kamis (22/02) sekitar jam 16.00 WIB, tepatnya di dusun asem manis desa larangan tokol kecamatan tlanakan. Pada saat itu Misnawar bersama teman sebayanya bermain layangan, tanpa disengaja ternyata benang layangan milik misnawar membelit pemilik layangan milik asmat (terlapor).
Akibat hal itu, asmat dengan kedua rekannya mendatangi Misnawar dan langsung mengeroyok dengan tangan kosong, akibatnya misnawar mengalami luka memar diwajah dan harus dilarikan kerumah sakit.
Tidak tetima dengan kejadian itu, orang tua misnawar (M.Nasir) melaporkan kejadian itu ke kapolres Pamekasan, dengan bukti visum dari rumah sakit, kini laporan M.Nasir diterima Di SPKT Polres Pamekasan dengan Surat Bukti Lapor Nomor: LP/43/II/JATIM/RES PMK Tanggal 23 Pebruari 2018 Atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan terlapor Ahmad (15th) dan Nihar (13th) warga desa larangan tokol.
Dalam laporan tersebut, pihak korban juga di dampingi LSM Madura Kompak, ketua LSM Madura Kompak (Slamet Riadi) mengatakan, bahwa tujuannya untuk mendampingi korban, agar prose hukum yang menimpa Misnawar cepat ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polres Pamekasan.
Pihaknya akan terus memantau proses hukum yang dilakukan Polres pamekasan sampai kasus ini selesai dipengadilan, dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. (adss)

×
Berita Terbaru Update