-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

DIDUGA MELAKUKAN PENGUTAN OKNUM TENAGA MEDIS PUSKESMAS KOWEL TERHADAP PESERTA BJPS

Saturday 12 August 2017 | 19:47 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-11T13:05:28Z
pamekasan, kanalmadura.com - MINGGU 13/8 Menyikapi permasalahan yang terjadi di Puskesmas Kowel, Pamekasan tentang dugaan pungutan biaya yang dilakukan oleh oknom Pegawai Piket Puskesmas terhadap peserta BPJS yang hendak berobat, Dengan jumlah pungutan antara Rp. 115.000, Namun setelah dimintai nota menjadi Rp. 57.000. Siswanto selaku Kepala Puskesmas Kowel Pamekasan, Saat dikonfirmasi di kediamannya Minggu (13/8/17) Sekitar Pukul 16.20 WIB,Menyatakan bahwa pihaknya waktu kejadian lagi disurabaya dan menjelaskan kepada awak media bahwa pungutan yang di ambil oleh petugas Piket tersebut adalah biaya tanggungan yang biasa diminta oleh Pihak Puskesmas kepada Pasien sebelum melengkapi persyaratan pengajuan kartu BPJS, dan dikembalikan setelah Peserta BPJS melengkapi Persyaratan tersebut. ” Waktu itu pemohon masih kekurangan berkas Mas, Masalah Kwitansi yang ada sudah dikembalikan sesuai Rupiah yang masuk, karna itu sebenarnya adalah merupakan uang tanggungan”. Ungkapnya ” Jadi peserta harus berdasarkan syarat tersebut, harus membawa kartu BPJS,Kartu Keluarga, dan KTP, baru pihak BPJS menfalidasi betul atau tidaknya, dan sedangkan uang tanggungan tersebut adalah uang jaminan, serta uang tanggungan tersebut sesuai dengan luka yang diderita peserta, dan perluka beda harga, seperti yang terdapat pada Perda Kabupaten”. Pungkasnya Selain itu Eko D. Kesdu selaku Bidang SDM Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan mengatakan saat di wawancarai di kantor BPJS Senin (14/8/14) Siang, bahwa BPJS tersebut ada 2 Macam, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau Khusus Karyawan, dan proses BPJS harus sesua prosedural, dan saat di singgung terkait masalah penarikan tanggungan pihaknya menyatakan seharusnya hal tersebut tidak ada. ” Untuk peserta BPJS bisa mengurus BPJS tersebut kalau sudah melalui proses sesuai prosedur, sedangkan tanggungan itu harusnya gak ada mas ! Itu masih pakek pola yang lama ,jadi mungkin supaya tidak ada ke hawatiran”. Tegasnya Ditambahkan oleh Gandun selaku Bidang kepesertaan BPJS, bahwa dari BPJS sudah seringkali melakukan sosialisasi terhadap stick holder, seperti Masyarakat,Puskesmas dan Dinas, dan untuk menyampaikan program yang dikeluarkan BPJS untuk selanjutnya adalah tugas Kepala Puskesmas untuk menyampaikan kebawahannya. ” Kalau masalah sosialisasi kepada bawahannya itu masalah internal mas, sebenarnya bukan urusan BPJS, yang jelas saya sudah informasikan ketentuan tersebut, jadi sosialisasinya saya langsung ke stick holder dan tugas kepala puskesmas yang selanjutnya menyampaikan pada bawahannya”. Tegas Gandun

×
Berita Terbaru Update