-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Unjuk Rasa Massa HMI Kmaren yang Berakhir Dengan Pemukulan Anggota HMI, akhirnya Melalui Pengaduan ke SP2KT.

Saturday 14 January 2017 | 12:16 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-14T05:16:59Z

Pamekasan,kanalmadura.com  –sabtu, 14/1/2017. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, akhirnya memproses secara pidana oknum anggota polisi pelaku kekerasan yang menyebabkan kader organisasi luka-luka dan mengalami gangguan penglihatan.

Menurut Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan Chairul Umam, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum, karena tindakan oknum petugas itu melebihi batas kewajaran, apalagi telah membuat kadernya mengalami cacat tubuh.

“Langkah yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran pada publik, bahwa siapapun tidak bisa bertindak sewenang-wenang, karena semua warga negara adalah sama kedudukannya di mata hukum,” kata Chairul Umam dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan.

Kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap kader HMI itu terjadi saat organisasi mahasiswa itu menggelar “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017.

Kejadiannya bermula saat HMI berunjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang sejumlah kebijakannya yang dinilai kurang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

Antara lain mencabut kebijakan menaikkan biaya STNK dan BPKB yang mencapai 300 persen, serta menurunkan tarif dasar listrik.

Saat aksi berlangsung, terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi. Namun beberapa petugas terpancing emosi dan memukul aktivis HMI hingga menyebabkan wajahnya memar dan pandangan matanya terganggu.

“Laporan tindak pidana kekerasan ke Mapolres Pamekasan ini, kami sampaikan keesokan harinya, yakni pada Jumat (13/1) kemarin,” terang Umam.

Dalam surat Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/15/I/2017/JATIM/RES PMK disebutkan, bahwa aktivis HMI yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan bernama Atiqurrahman, mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM) asal Dusun Kebun, Desa Sameran, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Sebelum melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, korban bersama pengurus HMI Cabang Pamekasan juga telah melaporkan kasus itu ke Provos Polres Pamekasan.

“Dua-duanya harus berjalan. Kalau provos itu kan untuk pelanggaran internal, tapi untuk reskrim kan tindakan pidananya yang telah dilakukan terhadap kader kami,” kata Ketua Umum HMI Pamekasan Chairul Umam. (#)

×
Berita Terbaru Update