-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Dampak Perseteruan Kades dan BPBD Anggaran Dana Desa Tidak Dicairkan 100%

Wednesday 25 January 2017 | 22:14 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-25T15:18:01Z

PAMEKASAN, kanalmadura.com – Rabu, 25/1/2017. Dana Desa (DD) tahun 2016 di Pamekasan tidak tersalurkan 100 persen. Lantara terdapat satu desa yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencairan anggaran tersebut. Desa dimaksud adalah Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Tidak dicairkannya DD tersebut karena hingga akhir tahun 2016, desa dimaksud tidak membuat Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes). Padalah Perdes-APBDes, menjadi syarat wajib agar desa bisa mencairkan dana tersebut. Hingga saat ini anggaran DD untuk desa tersebut tetap berada di Kas Daerah (Kasda) Pamekasan.

Kepala Badan Keuangan Daerah  Pamekasan, Taufikurrahman menjelasakan bahwa kejadian berawal dari konflik antara kepala desa dengan BPBD setempat hingga berdampak pada Perdes-APBDes yang tidak terselesaikan.

“Jadi, karena tidak memenuhi syarat DD tidak kami salurkan. Dari DD Rp 121,2 miliar, terserap sebesar Rp 120,6 miliar atau tersalurkan 99,5 persen, 0,5 persen tidak bisa dicairkan. Kalau DD tahun 2015 lalu terserap 100 persen, karena tidak ada kendala,” kata Taufik.

Diakui, pihaknya sudah berupaya untuk menfasilitas persoalan yang terjadi di desa tersebut agar segera selesai. Menurutnya telah dilakukan pendekatan agar kedua belah pihak segera berdamai dan DD mereka bisa direalisasikan. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.

“Sekarang kami masih menunggu petunjuk dari Kemendes (Kementrian Desa), apakah anggaran DD 2016 itu bisa dicairkan di tahun 2017 setelah syarat pencairannya lengkap, atau jusrtu dana itu menjadi anggaran sisa yang harus dikembalikan ke pusat,” ungkapnya. (*)

×
Berita Terbaru Update