GELAPKAN RASKIN PASUTRI BAKAL DISIDANG

Pamekasan, Kanalmadura.com – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, senin (11/5) mendatang bakal mengelar sidang tersangka kasus dugaan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin), dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto. Ia mengatakan, kedua Pasutri itu adalah Isnaini yang merupakan Kepala Desa Toket dan suaminya Wasil yang merupakan mantan Kades Toket. Keduanya akan menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Dia juga menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah mempersiapkan Semuanya untuk persiapan sidang nantinya. Jelasnya*(ad/ksm)