-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Tidak Memiliki Perda Tentang Miras, Peredaran Miras di Kota Sumenep Masih Bebas.

Sunday 19 April 2015 | 11:51 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-19T04:51:07Z
SUMENEP – Kanalmadura. Meski sudah ada larangan memperdagangkan miras, Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang miras golongan A atau minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Namun larangan tersebut tak digubris sejumlah pengelola minimarket di Sumenep. Terbukti masih ada mini market dikecamatan kota yang masih kedapatan menjual minuman ber alkohol dengan berbagai merk, diantaranya. Bir Bintang, Anker Bir, Guinnes, Heineken, dll. Padahal berbagai jenis miras itu dilarang dijual di minimarket. Sementara itu, Agus Wahyudi. Kasi Informasi Kerja Sama Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas. Lantaran di kabupaten sumenep tidak memiliki perda yang mengatur tentang larangan peredaran miras. Makanya pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab tidak ada payung hukum. ujarnya*(hm)
×
Berita Terbaru Update